Yth.
1. Pimpinan Peguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
(daftar terlampir)
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 1563/E5/DT.05.00/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk Pelaksanaan Penelitian tahun 2014 - 2025 berdasarkan hasil dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Penelitian pada tahun 2014, 2015, dan 2022 yang tertuang dalam LHP nomor 127/HP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, LHP nomor 08.a/LHP/XIX/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 dan surat dari plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0608/E/WS.03.00/2023 tanggal 3 Agustus 2023 serta hasil rapat koordinasi DRTPM bersama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2024 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Dalam dokumen LHP BPK nomor 127/HP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, terdapat daftar dosen yang terlambat mengunggah laporan akhir pelaksanaan penelitian tahun 2014 dan hingga saat ini belum membayar denda keterlambatan laporan akhir (lampiran 1);
2. Dalam dokumen LHP BPK nomor 127/HP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, terdapat daftar dosen yang terlambat mengunggah laporan akhir pelaksanaan penelitian tahun 2015 dan hingga saat ini belum membayar denda keterlambatan laporan akhir (lampiran 2);
3. Dalam dokumen LHP BPK nomor 127/HP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, terdapat daftar dosen pelaksana Penelitian yang tidak mengikuti monev eksternal pada tahun 2015 sehingga dikenakan sanksi berupa denda 30% (lampiran 3) dan hingga saat ini belum membayar denda tersebut;
4. Dalam dokumen LHP BPK nomor 08.a/LHP/XIX/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 terdapat daftar dosen yang belum mengunggah laporan akhir pelaksanaan penelitian tahun 2022. DRTPM melakukan pengecekan ulang data pada BIMA bahwa masih ada dosen yang belum mengunggah laporan akhir penelitian 2022 (lampiran 4);
5. Pelaksanaan penelitian tahun 2014 dan 2015 terdapat pengunduran jadwal laporan akhir pelaksanaan penelitian yang tidak sesuai dengan LHP BPK (berdasarkan surat pengunduran laporan akhir yang dikeluarkan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2014 dan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat tahun 2015);
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon perhatian beberapa hal sebagai berikut:
A. Bagi Dosen :
1. Bagi para dosen pelaksana Penelitian yang tercantum dalam lampiran 1 dan 2 yang belum membayar denda keterlambatan laporan akhir (DRTPM menghitung keterlambatan sesuai dengan perhitungan waktu semenjak pengunduran laporan akhir) agar segera melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui SIMPONI terhitung dimulai 15 Januari – 31 Juli 2025, dan apabila dosen sudah membayar, mohon disertakan bukti setor kepada DRTPM;
2. Bagi para dosen pelaksana Penelitian yang tercantum dalam lampiran 3 yang belum membayar denda 30% agar segera melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui SIMPONI paling lambat pada tanggal 15 Januari – 31 Juli 2025, dan apabila dosen sudah membayar, mohon disertakan bukti setor kepada DRTPM;
3. Bagi dosen pelaksana Penelitian yang tercantum dalam lampiran 4, agar segera mengunggah laporan akhir dan dokumen lainnya, paling lambat tanggal 31 Desember 2024, dan dosen tersebut terkena sanksi 2 tahun tidak diijinkan mendaftar skema penelitian baik sebagai ketua maupun anggota;
4. Bagi dosen di lampiran 1, 2, dan 3 yang akan melakukan klarifikasi, harap mengirimkan surat klarifikasi melalui email penelitian.drtpm@kemdikbud.go.id dan penelitian.drtpm@gmail.com dengan subjek klarifikasi_lampiran no. x_no. dosen pada lampiran_nama dosen_kampus (contoh: klarifikasi_lampiran no. 1_999_NAMADOSEN_UNIVERSITAS UNGGUL) serta mengisi link berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/klarifikasitemuanBPK;
5. Bagi dosen di lampiran 1, 2 dan 3 yang sudah membayar denda keterlambatan dan denda 30%, harap mengirimkan bukti setor pajak melalui email penelitian.drtpm@kemdikbud.go.id dan penelitian.drtpm@gmail.com dengan subjek pembayaran_lampiran no. x_no. dosen pada lampiran_nama dosen_kampus (contoh: pembayaran_lampiran no. 1_999_NAMADOSEN_UNIVERSITAS UNGGUL) serta mengisi link berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/pembayarantemuanBPK;
6. Bagi dosen yang sudah membayar namun namanya masih terdapat dalam lampiran, dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti setor pembayarannya;
7. Mekanisme pengembalian dana ke kas negara melalui SIMPONI disesuaikan dengan lampiran 5, agar berkoordinasi dengan staf Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Saudara Roni Agus melalui email penelitian.drtpm@kemdikbud.go.id dan penelitian.drtpm@gmail.com;
B. Bagi LPPM :
1. LPPM menyampaikan terkait surat ini kepada Dosen yang tercantum dalam lampiran;
2. LPPM memantau dan mengkoordinir proses klarifikasi dan atau pengembalian kas negara ke DRTPM;
3. LPPM melaporkan secara kolektif hasil klarifikasi seluruh dosen pada lampiran kepada DRTPM dengan ditembuskan ke LLDIKTI Wilayah VII;
4. Tembusan Surat Klarifikasi ke LLDIKTI Wilayah VII agar diunggah melalui link Formulir http://ringkas.kemdikbud.go.id/L7tinjutBPK25
Apabila dosen bersangkutan tidak menindaklanjuti sanksi di atas, maka DRTPM akan memberikan sanksi berupa tidak bisa mendapatkan dana hibah dari DRTPM dan fasilitas/layanan lainnya selama 2 tahun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti surat Kepa...
September 18, 2025 Tim Kerja Akademik dan Risbang
Baca SelengkapnyaYth.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swastadi lingkungan LLDIKTI Wilayah VIIBersama ini dengan h...
September 17, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca SelengkapnyaYth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (daftar terlampir)...
September 17, 2025 Urusan Barang Milik Negara
Baca Selengkapnya