Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII mencerminkan peran strategis dalam mendukung dan mengawasi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Kami berdedikasi untuk terus memfasilitasi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dengan integritas dan inovasi.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dipimpin oleh pejabat Eselon II yaitu seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris, dan dalam melaksanakan tugas kedudukannya bertanggungjawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LLDIKTI Wilayah VII memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di provinsi Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut, LLDIKTI Wilayah VII memiliki fungsi-fungsi yang meliputi :
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) berikut adalah daftar peserta Daftar Peserta Bimtek Impl...
October 04, 2024 Tim Kerja Akademik dan Risbang
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Menindaklanju...
October 04, 2024 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dengan hormat kami sa...
October 04, 2024 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi
Baca Selengkapnya