Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
Penerima PIP Pendidikan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Sehubungan dengan penyaluran bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup untuk semester ganjil 2024/2025 cut off tanggal 30 September 2024 masih terdapat Perguruan Tinggi yang belum mengusulkan pencairannya dengan data yang valid. Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikian Tinggi yang belum dapat menyampaikan usulan penerima PIP Pendidikan Tinggi sampai dengan tanggal cut off yang telah ditentukan, maka Perguruan Tinggi Swasta dapat mengirimkan surat permohonan pengunduran tanggal cut off kepada LLDIKTI disertai alasannya. LLDIKTI Wilayah VII akan memproses usulan pencairan sesuai dengan surat permohonan dari perguruan tinggi dengan data yang valid. Bagi Perguruan Tinggi yang belum mengusulkan usulan pencairan dengan data yang valid sehingga berdampak pada proses pencairan biaya pendidikan dan atau biaya hidup penerima PIP PT, maka menjadi tanggungjawab Perguruan Tinggi.
Surat permohonan pengunduran tanggal cut off kepada LLDIKTI Wilayah VII di unggah melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/jp8sz0 paling lambat tanggal 12 Oktober 2024.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Surabaya — Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan tinggi. Setelah melalui proses seleksi...
September 27, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca SelengkapnyaAssalamu'alaikum Warahmatullahi WabarakatuhShalom Om Swastiastu Namo BuddhayaSalam Kebajikan Pembac...
September 26, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti surat Kepa...
September 25, 2025 Tim Kerja Akademik dan Risbang
Baca Selengkapnya