Surat Edaran Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan
April 03, 2021   Urusan Humas Dan Protokoler

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:

Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

26 Maret 2021
Direktur Jenderal,

Nizam

5581
0

Informasi Terbaru

Penetapan Peserta Workshop RPL pada Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2025 – Angkatan I

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti surat Kepa...

September 18, 2025   Tim Kerja Akademik dan Risbang

Baca Selengkapnya
Tawaran LKMM-TM Tahun 2025

Yth.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swastadi lingkungan LLDIKTI Wilayah VIIBersama ini dengan h...

September 17, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Baca Selengkapnya
Pengumuman Undangan Peserta Workshop Kodefikasi Aset Bagi PT di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2025

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (daftar terlampir)...

September 17, 2025   Urusan Barang Milik Negara

Baca Selengkapnya