Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
di
Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Disampaikan dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan proses pencairan bantuan biaya pendidikan (BBP) Semester Genap
2024/2025, kami mengimbau kepada Perguruan Tinggi penerima bantuan biaya pendidikan untuk segera mengusulkan
nama mahasiswa yang telah
diverifikasi serta memenuhi persyaratan untuk diajukan kembali pencairannya dan
melaporkan data mahasiswa ke PDDIKTI sampai dengan proses AKM periode genap
2024/2025, kemudian mengajukan dokumen pencairan surat edaran terlampir:
Dokumen pencairan wajib diunggah pada: http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/ paling
lambat tanggal 24 Februari 2025.
Untuk minimalisasi terjadinya kendala, diharapkan agar saat mengajukan usulan
pencairan, perguruan tinggi telah melakukan pelaporan data seluruh mahasiswa
penerima Bantuan Biaya Pendidikan ke PDDIKTI sampai dengan proses AKM periode genap
2024/2025.
Demikian,
atas perhatian
dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah 7 Surabaya. Sehubungan dengan Surat Eda...
February 19, 2025 Urusan Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti surat Lembaga...
February 19, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi SwastaLLDIKTI Wilayah VII(Daftar Terlampir) Bersama ini k...
February 11, 2025 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi
Baca Selengkapnya