Yth.
Sehubungan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 14 tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi (mendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah 7 Surabaya. Sehubungan dengan Surat Eda...
February 19, 2025 Urusan Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti surat Lembaga...
February 19, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi SwastaLLDIKTI Wilayah VII(Daftar Terlampir) Bersama ini k...
February 11, 2025 Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi
Baca Selengkapnya