Ut possimus qui ut temporibus culpa velit eveniet modi omnis est adipisci expedita at voluptas atque vitae autem.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi
di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar pada tanggal 17 Maret 2023 dan memperhatikan Surat Nomor 0070/LL7/AL.03/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun Anggaran 2023 Melalui Seruni Advance, perlu disampaikan hal-hal berikut terlampir.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII melalui surel: serdos.lldikti7@gmail.com.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Malang, Selasa (23/5/2023) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kerja sama Perguruan Tinggi di Ling
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dalam rangka
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama d
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Lay
Yth. Rektor / Ketua / Direktur Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (terlampir)
M
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik di lingkungan Lembaga Lay
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layana
Yth. 1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII 2. Mahasis
Yth. 1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII 2. Mahasisw