Ut possimus qui ut temporibus culpa velit eveniet modi omnis est adipisci expedita at voluptas atque vitae autem.
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2023. Proposal yang kami terima adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Skema yang ditawarkan pada program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Program Penelitian
a. Skema Penelitian Dasar
1) Penelitian Fundamental (PF)
2) Penelitian Pascasarjana (PPS)
3) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
4) Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PK)
b. Skema Penelitian Terapan Jalur Hilirisasi
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Skema Pemberdayaan Masyarakat
1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
b. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan
1) Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM)
2) Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
3) Pengembangan Usaha Kampus (PUK)
c. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah
1) Pemberdayaan Wilayah (PW)
2) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 9 Maret sampai dengan 9 April 2023 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
2. Proposal yang telah di-submit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi BIMA.
3. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu, dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
M. Faiz Syuaib
NIP. 196708311994021001
Malang, Selasa (23/5/2023) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kerja sama Perguruan Tinggi di Ling
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dalam rangka
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama d
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Lay
Yth. Rektor / Ketua / Direktur Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (terlampir)
M
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik di lingkungan Lembaga Lay
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layana
Yth. 1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII 2. Mahasis
Yth. 1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII 2. Mahasisw