Ut possimus qui ut temporibus culpa velit eveniet modi omnis est adipisci expedita at voluptas atque vitae autem.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2. Pengelola Jurnal
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur
Meneruskan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0899/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 Perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Asesor Akreditasi Jurnal Nasional Tahun 2024, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Jurnal ilmiah perlu dipantau kinerjanya secara berkala dan dinilai secara ketat melalui aspekaspek penilaian tertentu pada sistem Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA). Peringkat akreditasi
hasil penilaian akreditasi jurnal ilmiah nasional disajikan pada Portal Science and Technology
Index (SINTA). Penerbit jurnal ilmiah harus mampu menjaga dan meningkatkan mutu
terbitannya. Dengan demikian, jurnal ilmiah dapat bermanfaat dan berkontribusi secara
signifikan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan sebagai wahana komunikasi ilmiah antara
periset, akademisi, dan masyarakat pengguna untuk mencapai sasaran pengembangan ilmu
pengetahuan dan kebutuhan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk meningkatkan
kinerja pemantauan dan penilaian jurnal ilmiah secara efektif pada era teknologi informasi
terkini, maka perlu penyesuaian pedoman akreditasi jurnal ilmiah yang berlaku saat ini. Dengan
berlakunya pedoman akreditasi jurnal terbaru yang sudah disesuaikan ini maka diperlukan
rekrutmen Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional.
Sehubungan akan diberlakukannya pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional terbaru dan
sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018
bahwa akreditasi jurnal dilakukan oleh Tim Akreditasi yang dibantu oleh Asesor untuk
melakukan akreditasi jurnal ilmiah, maka diperlukan dukungan Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah
Nasional yang mencukupi dan profesional. Oleh karena itu, Kemdikbudristek perlu melakukan
rekrutmen kembali dan seleksi Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional untuk masa tugas berikutnya.
Adapun persyaratan-persyaratan Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional adalah sebagai
berikut
Asesor Substansi Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional:
1. Berlatar belakang pendidikan minimal Doktor (S3);
2. Terdaftar di Sinta;
3. Memiliki H-index pada Scopus;
4. Memiliki rekam jejak publikasi pada jurnal terakreditasi minimal peringkat 2 dan/atau
bereputasi internasional sebagai penulis pertama dan/atau penulis koresponden dan/atau
kontributor utama dengan minimal 3 artikel ilmiah dalam 3 tahun terakhir;
Memiliki pengalaman sebagai reviewer di jurnal terakreditasi minimal peringkat 3
dan/atau bereputasi internasional dengan mereviu minimal 3 artikel ilmiah dalam 3 tahun
terakhir;
6. Aktif sebagai Dewan Editor (bukan Mitra Bestari/Reviewer) pada jurnal terakreditasi
minimal peringkat 2 dan/atau bereputasi internasional;
7. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan di instansinya, minimal pimpinan fakultas atau
pimpinan lembaga setara eselon 2; dan
8. Membuat surat pernyataan komitmen sebagai Asesor.
Asesor Manajemen Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional:
1. Aktif sebagai Pengelola Jurnal yang memahami pengelolaan jurnal elektronik minimal
terakreditasi peringkat 2;
2. Menguasai perangkat pendukung teknis pengelolaan jurnal;
3. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan di instansinya, minimal pimpinan fakultas atau
pimpinan lembaga setara eselon 2; dan
4. Membuat surat pernyataan komitmen sebagai Asesor.
Pendaftaran Calon Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah akan dibuka pada tanggal 1 sampai dengan
14 September 2024 dan borang serta panduan Pendaftaran Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah
tahun 2024 dapat diakses pada http://ringkas.kemdikbud.go.id/AsesorJurnal2024.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Surat dan Informasi beserta Lampiran selengkapnya dapat diunduh pada Tautan di bawah ini
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat daftar surat keputusan jabatan akademik bagi Dosen di Pergu
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Dalam
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indones
Yth. Peserta Magang Kinarya LLDIKTI Wilayah VII Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Ba
Yth. Rektor / Ketua / Direktur Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan LLDIKTI Wila
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdikbudristek 2. Kepa
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDikti Wilayah VII (daftar terlampir) Menindaklan
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (daftar terlampir)
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta 2. Pengelola Jurnal di Lingkunga
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik; 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I