Ut possimus qui ut temporibus culpa velit eveniet modi omnis est adipisci expedita at voluptas atque vitae autem.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama dan Madya
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Meneruskan Surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Nomor Surat 0480/E5.5/AL.04/2023 Tanggal 20 Mei 2023, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta kolaborasi antar perguruan tinggi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Calon Tim Pendamping Program Kosabangsa Tahun 2023.
Calon Tim Pendamping Program Kosabangsa Tahun 2023 diharuskan memenuhi ketentuan Panduan Program Kosabangsa Tahun 2023 yang telah diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal tim pendamping ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu, dan mohon kerja sama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.Surat dan Informasi selengkapnya dapat diunduh pada Tautan Lampiran di bawah ini
Malang, Selasa (23/5/2023) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kerja sama Perguruan Tinggi di Ling
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dalam rangka
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama d
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Lay
Yth. Rektor / Ketua / Direktur Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII (terlampir)
M
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik di lingkungan Lembaga Lay
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Ketua LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layana
Yth. 1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII 2. Mahasis
Yth. 1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII 2. Mahasisw